May 27, 2009

TRANSFORMASI MODEL PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DI DAERAH

Oleh : Ilham M. Wijaya, SE

Setelah mengetahui beberapa aspek pokok yang menjadi gambaran ideal kondisi perumahan di masa mendatang. Maka selanjutnya bagaimana transformasi gagasan ideal ini bisa dipahami dalam tingkatan Daerah. Hingga bisa menjadi panduan setiap daerah untuk membuat program daerah terkait penyelenggaraan perumahan dan permukiman.

Transformasi bisa diartikan sebagai aktivitas menyampaikan gagasan secara berkelanjutan agar bisa dipahami dan diikuti sesuai keinginan dari pemberi gagasan. Namun dalam prosesnya tetap mengedepankan pola dialog partisipatif agar hasilnya lebih optimal, maka perlu ada komitmen semua pihak yang terkait guna membangun sektor perumahan yang lebih baik.

Komitmen bersama tersebut, terkait pemahaman mengenai pentingnya pemenuhan kebutuhan perumahan rakyat. Seringkali pemerintah pusat maupun daerah menganggap masalah perumahan tidak menjadi perhatian serius. Padahal masalah perumahan diamananatkan oleh UUD 1945, Pasal 48 H "Negara berkewajiban membantu mengadakan rumah yang layak bagi rakyat Indonesia". UU No 25 Tahun 2000 tentang Propenas dan UU Bangunan Gedung Tahun 2003 (Pasal 43 ayat 4) yang mewajibkan Pemerintah Daerah "memberdayakan masyarakat miskin yang belum memiliki akses pada rumah". Serta Deklarasi Habitat I dalam The Nation Conferences Environment dan Development di Rio De Jeinero 1992, Deklarasi Habitat II di Intambul, ”bahwa masalah hunian merupakan hak dasar manusia dan hak semua orang untuk hidup layak dan terjangkau”. Indonesia termasuk negara yang ikut menandatangani deklarasi tersebut.

Untuk melakukan transformasi model penyelenggaraan perumahan dan permukiman ini harus ditentukan terlebih dahulu visi bersama yang terus dikembangkan dalam pelbagai pertemuan ilmiah, seperti ; seminar, lokakarya dan pelatihan-pelatihan. Setiap tingkatan Dinas Perumahan dan Permukiman seluruh Indonesia memiliki visi yang sama. Adapun tahap-tahap untuk melakukan proses transformasi tersebut dapat dilakukan dengan dua aktivitas pokok yaitu institutional building dan capacity building.

Aktivitas institutional building diantaranya :
1. Penguatan organisiasi yang membidangi bidang perumahan dan permukiman menuju
organisasi modern, yang memiliki sistem informasi bidang perumahan dan permukiman
nasional;
2. Pemerintah pusat menyiapkan infrastruktur organisasi dari mulai klasifikasi
pegawai hingga tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai tingkatan.Untuk penempatan
personalia di Daerah.
3. Membuat model indikator panduan mengukur kinerja pembangunan sektor perumahan dan
permukiman nasional sehingga perkembangannya bisa dipantau secara berkelanjutan.

Aktivitas capacity building diantaranya :
1. Meningkatkan pemahaman aparatur birokrasi Daerah mengenai penyediaan public
housing dengan segala aspek terkait.
2. Memperbanyak kajian dan penelitian mengenai implementasi visi bersama yang telah
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan dibuatkan beberapa item prioritas kajian
yang akan diolah dalam forum ilmiah (seminar, lokakarya dan pelatihan-pelatihan).
3. Hasil-hasil dari pengkajian tersebut diformulasikan menjadi modul pelatihan
peningkatan kapasitas birokrasi di sektor perumahan dan permukiman di semua
tingkatan.

Terimakasih,

proilham@gmail.com