Judul dimuka sengaja dibuat untuk memberikan perbandingan pendapat (second opinion) terhadap gagasan Menteri BUMN baru Sofyan Djalil yang mengatakan ingin menjadikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai perusahaan terbuka (Bisnis Indonesia, 8 Mei 2007). Artinya BUMN kedepan akan melakukan privatisasi dengan menjual sahamnya ke investor atau publik, gagasan ini cukup rasional karena dengan melibatkan pihak swasta atau publik dalam perolehan saham perusahaan negara maka diharapkan pihak eksternal ikut menjalankan dan mengontrol BUMN.
Namun yang jadi soal, privatisasi sampai sekarang belum menunjukkan kinerja yang baik, lemahnya sistem kontrol, landasan hukum yang multi interpretasi, kepentingan politik dan korupsi telah mengakibatkan kebijakan privatisasi menajdi kontraproduktif.
Privatisasi pada hakekatnya adalah melepaskan dominasi negara kepada pihak lain. Melalui pembagian asset yang dimiliki BUMN, pembagian asset ini bisa dengan metode Initial Public Offering (IPO) yaitu menjual saham perusahaan dengan go public di stock exschange nasional maupun internasional, Joint Venture, Merger atau metode lainnya.
Tujuan privatisasi awalnya memang untuk meningkatkan kinerja BUMN, namun ditengah perjalanan, privatisasi malah merugikan dan banyak menghasilkan konflik politik dan korupsi. Misalnya pengalaman pemerintah memprivatisasi PT Indosat menunjukkan prestasi yang kurang bagus, pemerintah tidak bisa mencapai target perolehan keuntungan, yang terjadi malah BUMN yang tidak diprivatisasi menunjukkan kinerja yang baik dan hampir menyaingi PT Indosat.
Tujuan privatisasi yang dilakukan pemerintah saat ini hanya berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan untuk menutup defisit APBN. Tujuan ini kurang strategis dan bertentangan semangat UUD 1945 Pasal 33, dimana dalam pasal itu pemerintah wajib menjadikan kekayaan negara untuk kepentingan rakyat Indonesia, pertumbuhan tanpa pemerataan telah mengakibatkan kesejangan sosial dan ketimpangan ekonomi yang cukup tinggi.
Walaupun beberapa kali pemerintah menegaskan bahwa keberadaan BUMN sepenuhnya untuk mensejahterakan rakyat, namun dalam realisasinya kinerja BUMN sulit berkembang, beberapa fakta menunjukkan pola birokrasi di BUMN sangat panjang, kemudian dari segi tranparasi dan akuntabilitas BUMN masih dipertanyakan, keadaan seperti ini yang mendorong pemerintah melakukan privatisasi padahal seharusnya pemerintah bisa menahan hasrat swastanisasi ini dengan cara yang lebih mudah dan murah yaitu dengan melakukan restrukturisasi secara progresif dan reformatif.
Kebijakan Menteri baru BUMN Sofyan Djalil yang akan membuka semua BUMN untuk publik dikhawatirkan akan menuai konflik, apalagi ini menyangkut kekayaan negara dan hajat hidup orang banyak. Sejatinya Menteri BUMN melakukan optimalisasi aset BUMN dan melakukan penilaian ulang terhadap seluruh kekayaaan BUMN di Indonesia.
Meskipun langkah ini terkesan lamban, namun dari segi oreintasi jangka panjang ini sangat bermanfaat untuk generasi yang akan datang. Kalaupun ada strategi jangka pendek untuk meningkatkan kinerja BUMN dengan cara melibatkan pihak eksternal, Kementerian ini harus bisa menjembatani produk Undang-undang (UU) BUMN yang dihasilkan oleh DPR dengan pihak kedua baik dari sektor swasta mapun perseorangan.
Semangat privatisasi BUMN oleh pemerintah memang sudah mendapat legitimasi dari DPR, melalui UU BUMN pemerintah dibolehkan melakukan privatisasi terbatas sebesar 30 % dari seluruh saham yang dimiliki. Angka 30 % ini diharapkan mampu meningkatkan keuntungan BUMN, namun perbedaan pendapat mengenai penentuan jumlah pembagian saham dalam operasionalnya sering terjadi, disatu sisi pemerintah ingin meraup keuntungan maksimal dengan meningkatkan batas angka privatisasi dari 30 % menjadi 50 %, disisi lain DPR sudah membatasi.
Dari kenyataan ini bisa diambil kesimpulan kehendak liberalisasi sektor BUMN ini diprakarsai oleh pemerintah dan DPR dengan setengah hati, hal ini menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR tidak berani mengambil sikap apakah akan pro liberalisasi atau memang sangat proteksionis. Kebimbangan ini yang telah mengakibatkan sektor usaha kecil menengah menjadi terganggu.
Apabila pemerintah berani melakukan liberalisasi dengan memprivatisasi seluruh BUMN maka keadaannya menjadi lain, pemerintah akan banyak tergantung dengan pasar modal dan pasar internasional, artinya hukum pasar bebas berlaku. Pertumbuhan ekonomi memang meningkat tajam, keuntungan dapat diraih maksimal, namun dalam jangka panjang kebijakan ini akan membunuh secara perlahan generasi yang akan datang demikian juga dengan eksistensi bangsa dan Negara Indonesia menjadi di pertaruhkan.
Lantas bagaimana kalau pemerintah tidak melakukan privatisasi BUMN? Adakah cara agar BUMN tetap untung dan rakyat bisa merasakan kesejahteraan dari perusahaan milik negara ini?. Jawabannya jelas ada karena dalam teori ekonomi selalu ada teori maintstream dan non mainstream, teori non mainstream ini adalah teori yang lebih menekankan pentingnya regulasi yang adil dan mempunyai kecenderungan menjaga integrasi nasional dari kepentingan eksternal yang masih belum bisa dipastikan pure business.
Pilihan kebijakan yang lebih aman tentunya harus lebih dikedepankan, karena UU BUMN telah menegaskan maksud dan tujuan pendirian BUMN terdiri dari; fungsi komersial dan fungsi sosial. Maka kalau BUMN hanya mengejar laba tanpa memperhatikan kondisi sosial, akan mengakibatkan munculnya berbagai patologi sosial.
Jumlah BUMN dibawah kementerian BUMN, sebanyak 161 perusahaan, terbagi dalam berbagai kelompok, kelompok barang laku dijual seperti pupuk, semen dll, kelompok perusahaan strategis, seperti; PT PAL, PT PINDAD, PT DI dll, kelompok yang mengelola infrastruktur, seperti ; PT TELKOM, PT PLN, PT Angkasa Pura, dll, kelompok perusahaan jasa, seperti ; Bank, Retail, isntitusi moneter, dll. Dengan jumlah yang besar dan sektor yang sangat strategis, BUMN idealnya mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, kenyataannya saat ini BUMN mengalami inefisiensi yang parah, birokrasi yang panjang dan produktivitas karyawan menurun akibat kesejahteraan karyawan rendah.
Dengan demikian, kementerian BUMN yang baru dengan agenda membuka BUMN menjadi perusahaan publik adalah kebijakan yang kurang tepat, seharusnya Menteri Sofyan Djalil melakukan restrukturisasi BUMN yang kinerjanya kurang sehat, restrukturisasi ini pada dasarnya merupakan langkah antisipatif untuk menggerakkan BUMN menjadi sektor usaha negara yang baik dan sehat. Selain itu pemerintah seharusnya membuat kebijakan untuk mensejahterakan karyawan agar produktivitas mereka meningkat.
Dalam melakukan restrukturisasi BUMN, pemerintah perlu memperhatikan grand design pencapaian ekonomi selama periode kepemimpinan, dengan demikian strategi pencapaiannya akan terintegrasi secara sistematis. Secara garis besar proses restrukturisasi meliputi tiga (3) hal yaitu, pertama, restrukturisasi usaha, kedua, restrukturisasi manajemen dan organisasi, ketiga, restrukturisasi keuangan.
Restrukturisasi usaha merupakan suatu aktivitas menata ulang mata rantai kegiatan usaha dengan tujuan meningkatkan daya saing dan keuntungan perusahaan, juga untuk memperoleh rencana usaha yang ebih realistis. Sedangkan restrukturisasi dalam bidang manajemen meliputi reposisi dan reorganisasi perusahaan agar lebih mudah dalam birokrasi dan lebih efektif dalam menjalankan usaha. Yang lebih penting juga mengenai restrukturisasi bidang keuangan, dengan cara mengaudit pembelanjaan dan rekapitalisasi.
Dengan cara ini, BUMN yang kurang sehat bisa beranjak menjadi BUMN yang dinamis dan kinerjanya menunjukkan kemajuan. Maka jawaban dari judul artikel ini adalah privatisasi bukan satu-satunya jalan meningkatkan keuntungan, masih ada jalan lain yang lebih humanis dan menjaga stabilitas bangsa.
May 27, 2007
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

privatisasi BUMN adalah sebuah "pengkhianatan" negara terhadap rakyat. Pasal 33 UUD 1945 sudah jelas bahwa semua resources yang ada di bumi Indonesia aalah untuk rakyat, alasan mengundang investasi asing adalah kamuflase "agen" kapitalis lokal yang kini masuk dalam birokrat.LAWAN PRIVATISASI !
ReplyDeletekalau ngak di privatisasi, modal kampanye kemarin ngak balik mas.....
ReplyDelete