Jun 1, 2009

OTONOMI DAERAH DAN STRATEGI PENDANAAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

Oleh : Ilham M. Wijaya,SE

Proses penyelenggaraan perumahan dan permukiman akan menghadapi masalah krusial terutama menyangkut masalah pendanaan. Walaupun di era Desentralisasi, sumber keuangan berasal dari Daerah sendiri dan sebagian dari pembagian Pemerintah Pusat melalui; Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Tetapi Daerah sepertinya belum memiliki pemahaman mengenai penyediaan perumahan dan permukiman ini.

Otonomi daerah telah melahirkan pengaruh yang beraneka ragam terhadap pembangunan di daerah. Menurut Syaukani (2002:145) dan diungkapkan kembali oleh Toto Sugiarto dalam Meneropog Indonesia 2025, karakteristik penyelenggaraan Pemerintah Daerah yaitu; pertama, Daerah dibagai kedalam wilayah yang bersifat otonom dan kedalam wilayah administratif, kedua dipakai sistem hierarki disetiap tingkatan pemerintahan. Pada prakteknya kewenangan pusat masih dominan, semua daerah hanya menjalankan fungsi administratif yang melaksanakan kebijakan pusat. Tentunya jika tidak dibenahi dengan peraturan yang relevan, hal ini akan memicu bom waktu dikemudian hari.

UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah mengakomodir kepentingan semua pihak. Dalam UU tersebut ada prinsip keadilan horizontal dan vertikal, terlepas masih ada perdebatan di dalam pelaksanaanya. Dengan UU ini tidak akan ada lagi Daerah yang hanya menikmati kekayaan sumber daya alam (SDA) sendiri. Sedangkan Daerah lain yang tidak memilki SDA juga bisa ikut menikmati. Walaupun dalam pelaksanaanya perlu ada pengawasan dari semua pihak baik di Pusat maupun di Daerah tersebut.

Otonomi daerah sedikit banyak mempengaruhi pola kebijakan penyelenggaraan perumahan dan permukiman di Daerah. Daerah sekarang ini memiliki kewenangan yang besar dalam mengatur daerahnya, kecuali bidang pertahanan dan keamanan nasional, politik luar negeri, moneter dan fiskal, peradilan, agama serta bidang lainnya.

Bidang penyelenggaran perumahan dan permukiman sebagai bagian dari kewenangan Daerah. Sesuai amanat PP No.38 Tahun 2007 daerah diharapkan mampu memfasilitasi dan membantu penyediaan perumahan dan permukiman untuk masyarakat. Dengan mengacu pada perencanaan pembangunan perumahan dan pengembangan permukiman nasional yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perumahan Rakyat di tingkat pemerintah pusat.

Saat ini Dinas atau Unit kerja yang membidangi perumahan dan permukiman di setiap Daerah sangat terbatas. Dinas yang membidangi perumahan dan permukiman masih digabung bersama bidang permukiman atau tata ruang. Bagi Daerah yang masih baru, seringkali malah tidak ada Dinas yang membidangi perumahan dan permukiman.

Kelembagaan yang membidangi masalah perumahan di daerah ini sulit dibentuk karena masalah pembiayaan. Walaupun kebijakan fiskal yang selama ini menjadi kewenangan daerah. Tetapi pembiayaan untuk sektor perumahan dan permukiman masih sulit terealisasi dalam APBD. Padahal sejatinya dengan desentralisasi fiskal, alokasi anggaran untuk bidang perumahan dan permukiman bisa dianggarkan untuk sepenuhnya kepentingan masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah.

Strategi pendanaan untuk sektor perumahan dan permukiman di Daerah bisa diupayakan dengan dua cara intensifikasi dan ekstensifikasi, yaitu :

1. Intensifikasi perolehan pendapatan daerah dimaksudkan untuk mengfektifkan
pendapatan melalui optimalisasi pendapatan rutin daerah seperti; dari sektor
perpajakan, Retribusi Daerah, pendapatan Perusahaan Daerah dan penerimaan lain.

Adapun syarat-syarat untuk mengefektifkan hal tersebut antara lain:
a. Meningkatkan kapasitas Aparat Daerah dalam hal pemungutan pajak dan
pengelolaannya.

b. Mematuhi peraturan perundang-undangan dan tertib administrasi. Agar tidak ada
pungutan dan tindak korupsi.

2. Ekstensifikasi merupakan aktivitas mendapatkan sumber-sumber pendapatan daerah
dari pihak eksternal. Strategi fund rising ini dimungkinkan dengan pihak swasta
yang memiliki komitmen terhadap pengembangan bidang perumahan rakyat. Strategi
ekstensifikasi tersebut bisa dilakukan dengan cara :

a. Membangun kemitraan dengan pihak investor untuk membantu pembangunan sektor
perumahan dan permukiman di daerah

b. Mempermudah perijinan dan memberikan jaminan kemudahan berinvestasi di bidang
perumahan dan permukiman

c. Merangkul dunia usaha untuk memebangun kerjasama saling menguntungkan.
Penggalian sumber-sumber pembiayaan untuk penyelenggaraan perumahan dan
permukiman di daerah harus memiliki legitimasi hukum dari Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) melalui Peraturan Daerah (Perda). Selain itu harus ada political
will dari Kepala Daerah untuk memasukkan sektor perumahan ke dalam Pagu Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Pada prisipnya strategi pembiayaan tersebut akan berhasil, apabila dalam prosesnya mengacu pada prinsip-prinsip good goverment dan good governance . Juga perlu ada pengembangan organisasi sektor perumahan dan permukiman di daerah, baik dari segi prosedur, sistem, dan sarana prasarana yang memadai bagi berhasilnya penyelenggaraan perumahan dan permukiman yang efektif.

Terimakasih,

proilham@gmail.com

1 comment:

  1. Anonymous11/7/09

    Artikal Bapak memperkaya khasanah pemikiran dalam pengembangan perumahan dan pemukiman.
    Tks

    ReplyDelete