Oleh: Ilham M. Wijaya
Ide pembangunan rumah susun sedehana (Rusunawa) berawal dari keinginan pemerintah menata ruang pemukiman di perkotaan, juga untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat menengah bawah. Seiring semakin meningkatnya jumlah penduduk dan kebutuhan akan tempat tinggal diperkotaan cukup tinggi.
Pembangunan Rusun ini adalah solusi yang realistis untuk mengatasi masalah pemukiman penduduk di perkotaan. Mengingat luas lahan di perkotaan sangat terbatas sedangkan jumlah penduduk terus bertambah. Tetapi hal itu tidak akan bertahan lama. Persoalan pemukiman penduduk ini akan kembali terjadi. Karena pembangunan Rusun dengan subsidi dari Pemerintah seringkali beralih fungsi menjadi rusun komersil yang diperjualbelikan. Sehingga warga yang sebagai pemilik kembali kepemukiman lama. Inilah dilema dari program rusun di Jakarta.
Pengalaman pembangunan Rusun di Jakarta pada tahun 1980-an. Awalnya ingin membenahi tata ruang kota yang semrawut dari pemukiman penduduk. Namun yang terjadi Rusun-rusun tersebut malah sudah beralih fungsi. Misalnya; Rusun Kebon Kacang, sekarang sudah menjadi pemukiman kelas atas menengah karena lokasinya dekat dengan pusat bisnis Thamrin. Rusun di Tebet yang berasal dari penggusuran di kawasan Senayan sekarang dihuni oleh kalangan menengah-atas.
Peralihan fungsi ini disebabkan oleh banyak hal diantaranya; pertama, biaya sewa dianggap warga memberatkan, sehingga warga memilih untuk menjual unit Rusun tersebut kepada pihak lain. Kedua, Motivasi warga dari awal ingin memperjualbelikan unit Rusun tersebut agar mendapat keuntungan. Ketiga, warga tidak terbiasa tinggal di Rusun yang desain bangunannya gedung bertingkat. Dari sekian banyak penyebab terjadinya peralihan fungsi tersebut, kalau dilihat akar masalahnya adalah mengenai sentralisasi pusat bisnis di Jakarta yang telah berdampak pada masalah kesenjangan ekonomi, sosial dan budaya. Selain itu muncul persoalan tata ruang dan wilayah.
Penyelesaian masalah sektor pemukiman di Jakarta dengan membangun Rusun hanyalah bersifat sementara. Artinya pembangunan Rusun tetap akan menyimpan masalah dikemudian hari. Oleh karena itu apabila pemerintah ingin betul-betul menyelesaikan tata ruang di Jakarta secar integratif, sebaiknya pemerintah mengkaji ulang konsep pembangunan daerah penyangga ibukota. Atau dalam wacana yang pernah digulirkan Sutiyosa yaitu Megapolitan, patut mendapat perhatian.
Dilema pembangunan Rusun ini sudah pasti disadari oleh Pemerintah. Tetapi karena kebutuhan pemukiman mendesak bagi warga berpenghasilan rendah. Pemerintah mengambil kebijakan sesuai skala prioritas yaitu menyelesaikan masalah pemukiman dengan membangun Rusun. Dengan segala keterbatasannya, pemerintah ingin memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakatnya. Karena membangun konsep tata ruang baru yang benar-benar mengubah semua tata letak dan kawasan di Jakarta membutuhkan biaya yang besar.
Namun yang perlu menjadi perhatian semua pihak, insentif pajak bangunan yang diberikan pemerintah kepada para pengembang dalam membangun 1000 menara Rusun, harus diikuti oleh pengawasan yang intensif agar tujuan membenahi pemukiman ini bisa tercapai. Karena pengembang seringkali tidak memperhatikan faktor pembangunan berkelanjutan yang berdimensi sosial. Untuk itu Rusun yang sudah dan akan dibangun harus diawali dengan memorandum of understanding (MoU) untuk tidak mangkir dari tujuan mulia membangun Rusun ini.
Begitu pula dengan penghuni Rusun kelak, para pemilik tidak diperkenankan memperjualbelikan unit Rusun tersebut kepada pihak lain, adanya limit waktu kepemilikan bagi warga yang menetap di kawasan rusun, warga yang berhak menetap di rusun tersebut adalah warga menengah bawah. Peraturan tersebut harus ditegaskan oleh pemerintah melalui legalitas hukum. Sehingga penyimpangan yang terjadi baik yang dilakukan oleh pengembang atau pemilik unit Rusun dapat ditindak sesuai hukum.
Peraturan mengenai pengelolaan Rusun ini dari segi konsep bisa jadi sudah komprehensif, tetapi implementasi di lapangan masih jauh dari harapan.
Sehingga Rusun tersebut perlahan berubah fungsi. Untuk menangani masalah ini Pemerintah harus segera membuat langkah-langkah yang lebih progresif agar kejadian sebelumnya tidak terulang kembali. Pembentukan Badan Khusus untuk menangani Rusun merupakan langkah solutif agar masalah-masalah yang terjadi sejak perencanaan sampai pengelolaan kawasan Rusun ini bisa ditangani secara terpadu dan fokus oleh sebuah badan yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat secara profesional.
Walaupun inisiatif ini akan mengeluarkan anggaran Negara. Tetapi fungsi dan manfaatnya dapat dirasakan dikemudian hari. Program pembangunan Rusunawa jangan sampai hanya sekedar membangun tanpa memperhitungkan efektifitas dari program tersebut. Apalagi kalau program ini ternyata disengaja untuk menguntungkan segelintir orang dengan mendapat proyek pembangunan. Untuk itu yang terpenting adalah adanya keseriusan dan tanggung jawab semua pihak untuk membangun konsep pemukiman yang beroreintasi kepada pemenuhan kebutuhan tempat tinggal masyarakat kelas menengah bawah secara integratif dan profesional.
Jakarta, 6 September 2007
Nov 2, 2007
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment